Kekosongan Jabatan Administrasi Pemerintahan Di Jember Berdasarkan Undang – Undang

Sinopsis.co.id, JEMBER – 1 Maret 2026.
Jabatan publik merupakan jabatan administrasi pemerintahan yang memiliki fungsi sebagai pengaturan, fungsi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan terhadap rakyat yang diatur secara tegas dalam pasal 1 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan : “Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan”. Fungsi pemerintahan yang dimaksud disini didalamnya ialah jabatan pejabat pemeintahan seperti gubernur, bupati, walikota.

Dibeberapa media seperti kliktimes.com diberitakan bahwa Bupati Jember Umroh seijin Mendagri dan sepengetahuan ketua DPRD Jember. Berdasaarkan hal tersebut maka patut dan menarik keadaan atau situasi kepala daerah (Bupati Jember) yang sedang bepergian keluar negeri dalam rangka umroh untuk dikaji secara mendalam dan komprehensif ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan dan hukum pemerintahan daerah, tentu dengan pertanyaan besar apakah jabatan bupati Jember saat ini sedang kosong???????.

Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara perjalanan keluar Negeri di lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintahan Daerah, mengatur dimungkinkan atau diperbolehkannya kepala daerah bepergian keluar negeri dengan 2 pilihan yakni perjalanan dinas dan perjalanan keluar negeri dengan alasan penting, jadi bupati menjalankan keluar negeri menjalankan ibadah umroh asal melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mendapatkan izin dari Mendagri maka hal tersebut sah menurut hukum.

Pendekatan UU Pemerintahan Daerah, tidak ditemukan satupun kata cuti terhadap kepala daerah, yang ada ialah kepala daerah berhalangan tetap dan berhalangan sementara. Berhalangan sementara ialah suatu kondisi atau situasi kepala daerah tidak bisa menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan. Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf b UU PEMDA “Pemerintahan daerah kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;” artinya kondisi kepala daerah dinyatakan berhalangan sementara apabila tidak bisa menjalankan tugasnya secara berkelanjutan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga  Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tahun 2026 Sukses Digelar KKG Mumbulsari

Sedangkan yang dimaksud dengan berhalangan sementara ialah suatu kondisi atau situasi kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara yang membuat kepala daerah tidak bisa menjalankan tugas dan kewenangannya, hal tersebut diatur dalam ketentuan pasal 65 ayat (4) dan ayat (5) UU Pemerintahan Daerah.
“Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”. “Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.” Ketentuan pasal tersebut mengatur secara tegas apabila kepala daerah berhalangan sementara maka tugas dan wewenang dilaksanakan olh wakil kepala daerah. Apabila situasi tersebut tidak ada wakil kepala daerah maka tugas dan wewenang dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Baca Juga  Reformasi KKG Gugus 7 Antirogo Sumbersari Dan Outbond Sinergi Building Satu Tim Satu Hati

Ketentuan tersebut menegaskan secara berurutan dinyatakan bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan wewenang, namun jika wakil tidak ada maka opsi kedua yang menjalankan tugas dan wewenang yakni sekretaris daerah. Pengaturan yang demikian inilah yang dimaksudkan oleh penulis bahwa, tidak boleh ada jabatan publik/jabatan adminsitrasi pemerintahan yang kosong agar pelaksanaan fungsi pemerintahan meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan tetap terlaksana kepada Masyarakat, oleh karenanya UU PEMDA memberikan dan mempertegas bahwa jabatan tersebut tidak boleh kosong dan diaturlah pengisian jabatan sementara tersebut oleh wakil kepala daerah, apabila kepala daerah tidak ada maka dijalankan oleh sekretaris daerah. Tentu ini sifatnya pilihan hukum yang wajib dilakukan agar tidak ada kekosongan jabatan pejabat adminsitrasi pemerintahan.

Pendekatan UU Adminsitrasi pemerintahan merupakan satu kesatuan utuh khususnya dalam konteks/tema tulisan ini yakni jabatan definitif pejabat administrasi pemerintahan tidak boleh kosong. Pasal 6 ayat (2) huruf g menyatakan bahwa “Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)/pejabat administrasi meliputi: g. menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan”. Pejabat adminsitrasi yang dimaksudkan dalam hal ini ialah gubernur sebagai wakil pemerintah yang ada di daerah sekaligus posisi gubernur sebagai pejabat atasan daerah kepala daerah (bupati). Ketentuan pasal 34 ayat (2) UU Adminsitrasi Pemerintahan juga mengatur bahwa pejabat adminitrasi pemerintahan untuk menetapkan dan/ atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan menunjuk pejabat pemerintahan atas kosongnya pejabat definitif “Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas”.

Baca Juga  Setibanya Dari Simalungun ,Bupati Parosil Gercep, Audiensi Bersama Petani Ikan Keramba Jaring Apung.

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka konklusinya adalah: Pertama. dalam UU pemerintahan daerah tidak dikenal adanya cuti, yang ada adalah kepala daerah berhalangan tetap dan berhalangan sementara. Kedua. Situasi berhalangan tetap dan sementara tersebut diatur mekanisme tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah (atau apabila kepala daerah tidak ada maka opsi keduanya dijanlankan oleh sekretaris daerah). Ketiga. Pejabat atasan (dalam hal ini Gubernur Jawa Timur) dapat menujuk dengan mengeluarkan sebuah Keputusan tentang pengangkatan pejabat pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk menjalankan tugas dan wewenang bupati/ pejabat definitif berhalangan.

Kita menunggu respon adminsitrasi yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur atas situasi atau kondisi bupati Jember saat ini yang tidak berada di tempat (melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menjalankan ibadah umroh) agar tidak terjadi kekosongan pejabat adminsitrasi pemerintahan guna memberikan jaminan pemerintah daerah Kabupaten Jember tetap bisa memberikan fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan kepada masyarakat Jember.

Penulis : Dr. Muhammad Hoiru Nail, S.H., M.H. Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Prodi Magister Hukum Universitas Islam Jember.

Silahkan Login