Realisasi dan Respon Masyarakat Usahawan Terhadap Program TRC Perijinan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember.

Sinopsis.co.id, JEMBER – 3 Juni 2025.
Berbagai persoalan tentang perijinan dibahas bersama dalam sebuah acara ngobrol santai bersama Kepala DLH Jember Drs. Suprihandoko,MM, Kabid Tata Lingkungan DLH Lily Rismawati,S.Sos dan dr. Ahmad Zen Wahyudi dari unit donor darah PMI Jember diruang kepala dinas Lingkungan Hidup, Selasa 2/07/2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember Drs. Suprihandoko, MM, menyampaikan komitmennya untuk mempercepat proses perizinan lingkungan di DLH dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) sebagai bagian dari reformasi pelayanan perizinan di DLH.

Dengan adanya TRC ini, saya tidak ingin ada kesan DLH lamban dalam melayani. “Saya berupaya untuk memangkas hambatan yang ada. Team TRC nantinya disiapkan ruang khusus di kantor DLH yang akan digunakan sebagai tempat diskusi dan evaluasi izin secara langsung bersama pemohon, konsultan, serta pihak-pihak teknis terkait, ungkap Suprihandoko.

Lebih lanjut Suprihandoko menjelaskan adanya informasi bahwa perijinan di DLH banyak yang tidak terbit perlu diluruskan faktanya. Proses perijinan DLH terintegrasi dengan lainnya mulai pemrakarsa (Investor), konsultan, PIC (pegawai DLH) dan pihak terkait lainnya yang saling mempengaruhi. Oleh karena itu antara unit disatukan dalam satu team TRC agar preseden buruk tentang DLH lambat dalam menerbitkan ijin ini bisa terurai dengan baik.

Baca Juga  Khanza Felesia Diyanah Dari SDN JELO 02 SANG JUARA Cabor Renang Putri 02SN SD Tingkat Kabupaten Jember.

Proses perijinan ini sangat terkait dengan iklim investasi di Jember. Misalnya pengembang perumahan ada korelasinya dengan program Gus Bupati Jember yaitu 3000 rumah subsidi untuk PMI. Kalau permasalahan ini dibicarakan bersama, begitu dievaluasi, diverivikasi oleh kabid Taling, kemudian ditemukan masalahnya dan diselesaikan hari itu juga maka masalah selesai, terang Suprihandoko.

Sementara itu dr.Ahmad Zen Wahyudi dari unit donor darah PMI menyampaikan rasa syukurnya dan memang langkah Kadis LH seperti ini yang kami tunggu. Seperti disampaikan sebelumnya, perijinan di DLH membutuhkan waktu lama sehingga masyarakat yang menggunakan jasa yang mengajukan terkait ijin lingkungan bisa terhambat.

Kami dari unit donor darah PMI harus mengajukan karena surat ijin operasionalnya hampir habis salahsatunya UKL UPL untuk ijin lingkungan hidupnya. Dengan adanya program TRC ini sangat membantu dan tentunya ini bukan harapan kami saja tetapi seluruh stakeholder yang memang menunggu ini untuk percepatan ijin lingkungan hidup terkait PERTEK IPAL untuk persyaratan operasional. Program TRC ini sangat luar biasa. Semoga menjadi tonggak awal kedepan dan berkesinambungan sehingga perijinan tidak menjadi sumbatan atau hambatan sehingga operasional terkait ijin bisa lebih lancar, pungkas Ahmad Zen.

Kabid Tata Lingkungan Lily Rismawati,S.Sos sebagai narasumber ketiga menjelaskan bahwa sebenarnya proses perijinan lingkungan hidup bisa tidak lambat asal ada komunikasi secara intens antara pelaku usaha (pemrakarsa), penyusun dokumen dan DLH. Semua perijinan semuanya tersistem melalui OSS sekarang PTSP JELITA, Semua permohonan awal pintu masuk ditujukan pada dinas PTSP, baru operator kaitannya verivikasi dokumen dari PTSP. Setelah itu diteruskan ke operator DLH dan akan dilihat kelengkapannya, setelah tercukupi syaratnya bisa diproses.

Baca Juga  Pembinaan Kader Posyandu Oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan Rambipuji Di Pendopo Kecamatan

Terkait substansi ada pemeriksaan administrasi, disitu dilihat substansi dokumen UKL UPL perlu dilakukan verivikasi lapangan untuk mencocokkan antara dokumen yang dimohonkan dengan kondisi dilapangan. Setelah verivikasi lapangan dilakukan sidang pembahasan dokumen UKL UPL karena dalam dokumen bersifat mandatory sifatnya dan harus melibatkan stakeholder terkait antara lain PTSP, Cipta Karya, Bina Marga, Satpol PP, Dinas perhubungan, Disnaker dan DLH sendiri yang ada 3 bidang terintegrasi dalam dokumen lingkungan terkait PERTEK IPAL (persetujuan teknis instalasi pengolahan air limbah) dan RINTEK (rincian teknis) harus ada dulu sebelum ke dokumen. Itu semua terintegrasi dan menjadi prasyarat, ada yang harus tapi tidak jadi prasyarat.

Lebih lanjut Lily Rismawati menjelaskan yang menjadi prasyarat awal persetujuan lingkungan yaitu PKKPR ( persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang), PERTEK Amdalalin, termasuk Pertek IPAL dan Rintek, setelah itu masuk ke dokumen lingkungan. Kalau Pertek IPAL sudah diterima harus segera diurus untuk SLO nya untuk layak operasional. Dari Pertek langsung SLO dibidang PPKL (pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan), terang Lily Rismawati.

Baca Juga  Study Tiru Forum Anak Desa Kabupaten Situbondo Di FAD Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember Yang Sudah Menasional Kiprahnya.

Terkait sinergitas disidangkan, PKKPR dan Amdalalin diproses pemeriksaan substansi, ada masukan saran masing-masing OPD pada saat pemeriksaan dokumen UKL UPL, dokumen yang dinilai. Pada saat menilai sebelumnya sudah diberikan format saran masukan untuk diisi semua OPD saat sidang ada 2 opsi yaitu diterima atau dikaji ulang untuk perbaikan.

Kebanyakan pemrakarsa tidak menyusun sendiri terkait dokumen, biasanya konsultan yang punya kompetensi membantu menyusun dokumen UKL UPL. Dokumen lingkungan ini bisa teruji pada saat ada masalah, kalau tidak ada masalah baik-baik saja. Karena DLH ini merupakan penjaga terakhir terkait lingkungan. Perumahan setelah selesai mengembangkan terjual ada PSU ke pemkab Jember dan menjadi tanggungjawab Pemkab. Kalau ada gugatan masalah kembali lagi pada DLH. Jadi kita mengutamakan kualitas bukan menghambat perijinan. Bisa cepat tapi dibantu prosesnya dengan dukungan data, masalahnya data yang dibutuhkan kadangkala selalu berganti-ganti dari pengusaha atau konsultan. Pada saat sidang unit rumah dilaporkan 32 unit tetapi saat ke lapangan jumlahnya berbeda. Seharusnya antara pembangunan dan pengembangan dilingkup satu luasanya, pungkas Lily Rismawati.

Kabiro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login