Team Reaksi Cepat Perijinan DLH Bergaung di Udara Dijalur Frekwensi 95,4 FM RRI Jember

Sinopsis.co.id, JEMBER – 2 Juli 2025.
Baru menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs.Suprihandoko,MM bergerak cepat dengan ide gagasannya yaitu pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC). Sosialisasi TRC ini direspon positif oleh RRI Jember dengan dialog interaktif dengan pendengar, Selasa, (1/7/2025).

Kadis Lingkungan Hidup Jember Drs.Suprihandoko, MM mengudara dijalur gelombang 95,4 FM dengan dipandu reporter RRI. Suprihandoko menyampaikan, “Investasi akan memberikan dampak multiplier effect, karena jika lancar pasti menyerap tenaga kerja, pekerja akan punya uang sehingga meningkatkan daya beli. Index GINI akan berkurang dan inflasi akan terpengaruh”.

Lebih lanjut Suprihandoko menyampaikan melalui team TRC ini pengurusan ijin yang ada di DLH, bisa dipercepat tanpa melanggar regulasi. “Kalau terlalu lama proses ijin lingkungan maka investor tidak bisa segera action bisa berakibat buruk. Bahkan bisa menimbulkan tindakan kriminal karena tidak adanya lowongan pekerjaan. Untuk itu kami dan teman-teman sepakat membentuk TRC,” katanya di depan mikrofon di bilik siaran.

Baca Juga  28 KPM Kecamatan Sukorambi Menerima Jaminan Sosial Lanjut Usia Terpadu (JASLUT) Di Pendopo Kecamatan

Ditanya oleh reporter RRI soal kendala di dalam DLH, Suprihandoko menjawab, “Rupa-rupanya antara bidang 1 dan bidang 2 atau bidang lain itu belum bersinergi dalam satu wadah”. Setelah siaran usai, awak media berkesempatan wawancara dengan Suprihandoko. Ia menegaskan lagi bahwa TRC sedang berproses.
“Surat keputusan (TRC) sudah masuk di bagian hukum Pemkab Jember. Di sana masih dikaji lebih dalam lagi,” jawab Kadis LH yang baru itu.

Untuk percepatan dan sambil menunggu proses legalitas TRC, Suprihandoko akan mengumpulkan pemrakarsa (investor), konsultan dan PIC (pegawai DLH) dalam dalam satu pertemuan.
“Insyaallah tanggal 3 Juli akan kita kumpulkan pemohon, konsultan dan pic dari permohonan itu. Hingga hari ini ada 40 permohonan, jadi sekitar 120 orang bertemu dalam satu ruangan. Saya akan rescedule sesuai tanggal permohonan,” papar Suprihandoko.

Baca Juga  Forkopimcam Kecamatan Sukorambi Rayakan HUT Bhayangkara ke-79 di Polsek Sukorambi

Suprihandoko menegaskan, perijinan atas sebuah kegiatan usaha baru tidak saja melibatkan DLH tetapi lintas sektoral. Tergantung bidang usaha yang dimohon. Ada yang bersinggungan dengan air sungai maka melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air. Ada juga yang melibatkan Dinas Cipta Karya dan dinas-dinas lain. Tetapi khusus ijin Lingkungan ada di DLH.

Sebagai tambahan informasi, karena TRC yang digagas DLH melibatkan lintas sektoral maka ditetapkan oleh Sekdakab Pemkab Jember, pungkas Suprihandoko.

Kabiro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login