Tunggakan Pajak Kendaraan 50 M, UPT PPD Bersama Samsat Jember dan Jasa Raharja Lakukan Sosialisasi Di Kecamatan Sukorambi.

Sinopsis.co.id, JEMBER – 30 April 2025.
Dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan asli daerah inilah, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Propinsi Jawa Timur bersama Samsat Kabupaten Jember dan Jasa Raharja menggelar sosialisasi di pendopo kecamatan Sukorambi dengan sasaran perangkat desa se kecamatan Sukorambi dengan fokus pada pelayanan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat, Senin 29/04/2024.

Kepala UPT Bapenda Propinsi Jawa Timur di Jember Ismawan Taramurti,SH.MSi menyampaikan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jember mencapai 50 milyar.

Sosialisasi optimalisasi PAD dan pelayanan ini sangat strategis untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu, keuntungan dana wajib pajak dibayarkan langsung untuk kepentingan pembangunan. Untuk tahun 2025 kami mendapatkan target PAD hampir 66 persen pajak motor, ungkap Ismawan.

Baca Juga  Kepala Dusun Se Kecamatan Sukorambi dan Kepala Desa Bersama Camat Berkumpul, Ada Apa Ya???
Sayer kepala Jasa raharja Jember menyampaikan kepatuhan tentang pajak kendaraan bermotor bisa ditarik benang merahnya asuransi di STNK

Sementara itu Sayer kepala Jasa raharja Jember menyampaikan kepatuhan tentang pajak kendaraan bermotor bisa ditarik benang merahnya asuransi di STNK, ada SWDKLLJ disetor ke Jasa raharja untuk menyantuni korban kecelakaan dijalan raya.

Untuk mendapatkan haknya dari Jasa Raharja masyarakat harus lapor polisi kecelakaan di Satlantas Polres Jember unit lakalantas. Setelah itu Jasa raharja akan memproses santunannya di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Jasa raharja di 14 rumah sakit, ungkap Sayer.

UU Jasa Raharja nomor 33 tahun1964 premium di bayarkan di STNK orang yang ditabrak diluar kendaraan tersebut. Kecelakaan tunggal termasuk bus masuk jurang, kereta api terguling dan pesawat bisa di jamin Jasa Raharja. Sedangkan UU No 34 tahun1964 terkait pajak kendaraan bermotor SWDKLLJ terkait pajak kendaraan bermotor di STNK tidak di kafer membayar orang ditabrak diluar kendaraan, pungkas Sayer.

Baca Juga  DPD PPNI Kabupaten Jember, DPK PPNI RSD dr. Soebandi, IBI Ranting RSD dr. Soebandi dan RSD dr Soebandi Gelar HUT Jember ke 96 "BERSAMA MEMBANGUN JEMBER, SEHAT, PEDULI DAN BERSIH"

Asrah Joyo Widono, S.Kep.SH.MSi selaku camat Sukorambi menyampaikan mensuport adanya kegiatan sosialisasi pendapatan asli daerah penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor oleh Bapenda provinsi Jatim, bersama dengan Samsat Jember, Jasa Raharja dan satlantas polres Jember.

Support kecamatan Sukorambi dengan menghadirkan pihak desa untuk hadir, supaya menerima penjelasan secara langsung dari Bapenda provinsi Jatim, Samsat Jember dan Jasa Raharja.

Menurut Asrah sektor pajak merupakan salah satu penopang pembangunan di Jember. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dari masyarakat pada dasarnya akan kembali untuk kepentingan masyarakat khususnya untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya. Oleh karena itu penting untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak tepat waktu, pungkas Asrah.

Baca Juga  Empat (4) Orang Disabilitas Ikuti Tes Tulis Calon PPS Pilkada 2024

Kabiro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login