PC IMM Jember Minta DPR Tunda Pembahasan R-KUHAP, Waspadai Kewenangan Berlebih

Sinopsis.co.id, JEMBER – 1 Maret 2025.
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Jember mendesak DPR RI Komisi III untuk menunda pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP). Mereka menilai revisi ini berpotensi memberikan kewenangan berlebih kepada Kejaksaan dan mengancam keseimbangan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk Catatan Kritis RKUHAP: Harmoni vs Hegemoni yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember pada Kamis (27/2/2025). Dalam forum tersebut, PC IMM Jember turut hadir dan menyampaikan kritik terhadap sejumlah pasal dalam R-KUHAP yang dinilai bermasalah.

Ketua Umum PC IMM Jember Dwi Noufal Zakariya, S.P. menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam R-KUHAP membuka celah bagi Kejaksaan untuk menjadi lembaga superbody. Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 12 Ayat (8) dan (11) yang mengizinkan masyarakat melaporkan kasus ke Kejaksaan jika laporan mereka ke Kepolisian tidak diproses dalam waktu 14 hari. Selain itu, Pasal 111 Ayat (2) memberi kewenangan kepada Jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan oleh polisi.
“Kewenangan yang terlalu luas ini bisa menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang terlalu dominan. Ini berpotensi menghilangkan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana kita,” ujar Dwi Noufal.

Baca Juga  Curi Dan Gadaikan Cincin Emas Dan Handphone Pelaku Berhasil di Amankan Polres Pesisir Barat

Lebih lanjut, Noufal Zakariya menekankan bahwa asas dominus litis yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum tidak boleh diartikan sebagai dominasi lembaga tertentu. Mereka mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, kewenangan ini rentan disalahgunakan, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan elite politik.

Menurut Dwi Noufal, Kejaksaan dan Kepolisian seharusnya tetap menjalankan tugas mereka masing-masing secara kolaboratif, bukan malah menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang dapat menciptakan konflik kepentingan. “Jika Jaksa mulai terlibat dalam menentukan sah atau tidaknya tindakan Kepolisian, maka potensi intervensi dan subjektivitas dalam proses hukum akan semakin besar,” tegasnya.

Berdasarkan berbagai persoalan yang telah diidentifikasi dalam R-KUHAP, PC IMM Jember mengajukan dua tuntutan utama:
1. Menunda pembahasan R-KUHAP sampai dilakukan kajian lebih mendalam.
2. Mendesak DPR RI Komisi III untuk mengevaluasi kembali pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  Dua Selebgram Kota Metro Ditangkap Promosikan Situs Judi Online

IMM Jember berharap pemerintah dan DPR dapat lebih berhati-hati dalam melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut sistem peradilan pidana. “Jangan sampai perubahan ini justru melemahkan sistem hukum kita dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.

Kabiro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login