Sinopsis.co.id, JEMBER – 13 Februari 2025.
Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Th Anggaran 2025 (APBDesa) berlangsung di pendopo desa Sukorambi yang dihadiri oleh camat Sukorambi, kasi pemerintahan kecamatan Sukorambi, kades, sekdes, perangkat desa Sukorambi, BPD, RT RW se desa Sukorambi, Bumdes dan pendamping desa, Rabu 12/02/2025.
H.Abd.Shoim selaku kades Sukorambi menyampaikan musdes ini sangat penting karena berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa Sukorambi pada tahun 2025. Alhamdulillah anggaran pendapatan belanja desa Sukorambi tahun 2025 ini ada peningkatan yaitu sebesar Rp 2. 874.115.170 (dua milyar delapanratus tujuhpupuh empat juta seratus limabelas ribu seratus tujuhpuluh rupiah).
Peningkatan anggaran belanja desa ini berasal dari bagi hasil pajak daerah Rp 83.525.000, bagi hasil pajak retribusi Rp 11.232.000, dana desa APBN Rp 1.520.321.000, ADD alokasi dana desa dari pemkab Jember Rp 956.607.470, pendapatan desa dari hasil penyewaan tanah kas desa Rp 152.000.000, program JATIM PUSPA 150.000.000 untuk program pemberdayaan masyarakat dan UMKM, ungkap Abd.Shoim.
Lebih lanjut Abd.Shoim menjelaskan bahwa anggaran sebesar ini diperuntukkan sesuai dengan peruntukannya diantaranya yang sudah ditentukan oleh Kementerian desa dan keuangan seperti penanganan stunting, BLT DD dan 20% untuk program ketahanan dan swasembada pangan. Selain itu peruntukannya untuk pembangunan desa berdasarkan usulan masyarakat dalam RPJMdes tahun 2024 seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan UMKM dan program pemberdayaan lainnya.
Karena sumber pembangunan desa ini sebagian besar dari pajak dan pajak di desa Sukorambi ini merosot pendapatannnya, Abd.Shoim berharap kepada masyarakat desa Sukorambi terutama semua perangkat dan RT RW membantu meningkatkan pendapatan pajak, pungkas Abd.Shoim.
Sementara itu Asrah Joyo Widono selaku camat Sukorambi menyampaikan bahwa perolehan pajak kecamatan Sukorambi sebesar 24%, khusus desa Sukorambi 13% atau Rp 51.177.000 sedang yang diserahkan ke desa Sukorambi sebesar 83 jutaan, jadi lebih banyak yang didapatkan daripada yang disetorkan pada pemkab Jember. Untuk itu mohon atensinya kepada semua perangkat desa Sukorambi bersama RT RW untuk membantu meningkatkan pendapatan pajak,ungkap Asrah.
Lebih lanjut Asrah menyampaikan hal lain terkait dengan pengawasan, masyarakat bisa melakukannya dan bertanya tentang pembangunan desa namun harus tepat orang dan tepat sasaran jangan bertanya pada yang tidak tahu permasalahan sehingga suasana tidak griduh tidak karuan. Sebaiknya bertanya pada pak Kades, BPD, TPK desa Sukorambi atau pada pendamping desa, ungkap Asrah.
Asrah menambahkan bahwa pembangunan desa dari anggaran yang sudah ditetapkan tentunya tidak bisa terpenuhi semua sesuai dengan keinginan masyarakat. Tentunya pembangunan dilakukan berdasarkan prioritas yang ada menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Selain untuk pembangunan dana desa juga bisa digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat seperti membangun pasar desa dan pemberdayaan UMKM. Selain itu juga bisa digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik dan untuk menanggulangi kemiskinan seperti BLT DD namun terbatas maksimal sebesar 15%, pungkas Asrah.
Kabiro Jember : Lukman Hakim