Pesisir Barat- Sinopsis.co.id, Bupati Pesisir Barat terpilih Dedi Irawan bersyukur atas ditolaknya permohonan pemohon terkait gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024
Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui di Lamban Juang Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah
“Alhamdulillah semua ini atas kehendak Allah SWT sehingga semua proses bisa berjalan dengan baik,” Ungkapnya, Selasa, 04/02/2025
Dikatakannya, dengan adanya putusan MK tersebut sehingga tidak ada lagi kendala dan kondisi masyarakat bisa lebih tenang
Ia menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Pesisir Barat atas kepercayaan yang diberikan
“Kepada semua masyarakat Pesisir Barat kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan,” Ucapnya.
“Semoga ini awal dari kebaikan kita seluruh masyarakat Pesisir Barat, ” Sambungnya..
Dedi mengajak seluruh masyarakat Pesisir Barat agar kembali bersatu seteleh berbagai dinamika dilewati pada masa kampanye
Ia mengungkapkan saat ini tidak ada lagi nomor satu, dua maupun tiga
“Mari kita bergandengan tangan bersatu padu untuk membangun Pesisir Barat kedepannya,” Tandanya
Sebelumnya, **Judul: MK Putuskan Dismissal PHPU Pilkada Pesisir Barat Lampung, Gugatan 02 Dinyatakan Ditolak**
Baca juga : Udho Rifki Jak Lemong
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dismissal terkait permohonan pemohon Paslon 02 Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat Lampung tahun 2024.
“Mahkamah menyimpulkan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” Ucap Hakim Suhartoyo membacakan putusan hakim, Selasa, 04/02/2025
Demikian rapat putusan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang di ucapkan dalam rapat pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pukul 15.31 WIB.
Dengan demikian, hasil pemilihan di Kabupaten Pesisir Barat Lampung dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai dengan rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,. ( Udho Rifki )