Iuran Kas Kelompok Tani Dari Hasil Penjualan Pupuk Ditiadakan Diwilayah Kecamatan Puger, Harga Pupuk Sesuai HET

Sinopsis.co.id, JEMBER – 22 Januari 2025.
Berkembangnya pemberitaan tentang adanya penjualan pupuk bersubsidi terutama pupuk Urea dan Phonska di kecamatan Puger yang melebihi HET (harga eceran tertinggi) sangatlah menarik untuk dipublikasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Beberapa pemilik kios pupuk dan petani yang sedang membeli pupuk di kios resmi menyampaikan pendapatnya antara lain :
1. Bapak Suwandi ketua kelompok tani “Subur Jaya 06” desa Mojosari kecamatan Puger menyampaikan bahwa HET Urea Rp 112.500 dan Phonska Rp 115.000. Namun Suwandi berharap agar fee penjualan pupuk sebesar Rp 3.500/zak (50 kg) agar dikaji ulang diganti dengan prosentase penjualan karena kios bergerak dibidang bisnis bukan bidang sosial. Kasihan kios yang menjual pupuk hanya mendapatkan fee 3.500 tiap 50 kg atau zak karena tidak imbang dengan biaya operasional kios seperti sewa tempat, biaya Internet, tenaga kerja, administrasi lainnya, ungkap Suwandi.
2. Bapak Nono Purwanto petani dari desa puger wetan, Yayuk Sunarnik petani dari desa Puger Wetan dan Bapak Kusnadi warga Sulakdoro desa Lojejer yang mempunyai sawah di desa Puger Wetan menyatakan pendapat yang sama bahwa harga pupuk Urea dan Phonska sesuai HET yaitu 112.500 untuk pupuk Urea dan 115.000 untuk pupuk Phonska.

Baca Juga  BUPATI AGUS ISTIQLAL HADIRI RAPAT PARIPURNA DENGAN AGENDA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR ATAS RANPERDA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI PELAKSANAAN APBD TAHUN 2023

Sementara itu Agung Rahmat Efendi ketua kelompok tani “Agung Rahayu 02” desa Puger Wetan menyampaikan bahwa pertama kali Bumdesma buka pada bulan Januari 2024 penjualan pupuk Subsidi sudah sesuai dengan HET dan bisa ditanyakan pada petani yang ada di kelompok tani Agung Rahayu 02. Kalau diluar Bumdesma berdiri harga pupuk diatas HET. Jadi isue yang berkembang dimasyarakat bahwa di puger wetan harga pupuk dijual diatas HET itu tidak benar.

Berhubung ada yang mempermasalahkan dan diblow-up dimedia maka kas tani dari penjualan pupuk sekarang ditiadakan, Ungkap Wimphie Agraris Pambudi,SP

Wimphie Agraris Pambudi,SP penyuluh pertanian desa puger wetan dan puger Kulon menyampaikan dengan adanya kejadian viral pemberitaan penjualan pupuk subsidi diatas HET, sekarang disemua distributor atau kios menjual pupuk sesuai HET dan harapannya kondisi ini terus berlanjut. Sebenarnya penjualan pupuk di Puger ini sudah sesuai dengan HET. Kalaupun ada kelebihan harga itu bukan berarti kios menjual pupuk diatas HET namun kelebihan itu merupakan kas kelompok tani untuk keperluan operasional seperti konsumsi rapat serta kegiatan sosial. Berhubung ada yang mempermasalahkan dan diblow-up dimedia maka kas tani dari penjualan pupuk sekarang ditiadakan,ungkap Wimphie.

Baca Juga  Kisah Perempuan Tangguh Korban Brokenhome Memperjuangkan Hak - hak Putranya Meskipun Penuh Tantangan Dalam Perjalanannya.

Senada dengan Wimphie, Sekretaris HKTI Kabupaten Jember Hendro Saputro menyampaikan bahwa tidak benar kios menjual pupuk subsidi diatas HET namun adanya kelebihan harga itu merupakan murni diberikan petani untuk kas kelompok tani. Semua kios di kecamatan Puger menurut Hendro menjual pupuk sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp 112.500 untuk Urea dan Rp 115.000 untuk pupuk Phonska per 50 kg atau persaknya. Aturan ini juga dipampang diketahui masyarakat ditiap kios yang ada di kecamatan Puger, pungkas Hendro Saputro.

Kabiro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login