Pesisir Barat – Sinopsis.co.id, Diduga proyek siluman proyek pengerjaan talud penahan abrasi pantai yang ada di pekon cahaya kecamatan lemong kabupaten pesisir barat lampung, tidak mengikuti dan sesuai standar pengerjaan proyek pekerjaan dan persiapan seperti mobilisasi / demob peralatan dan SDM, serta papan informasi /pengerjaan
papan
Jum’at, (10/01/2025).
ketika awak media turun kelapangan lokasi pengerjaan, yang terdapat dipekon cahaya negeri menemukan adanya pengerjaan proyek talud abrasi pantai penahan ombak,
yang tidak memasang plang pengerjaan, ” serta menanyakan kepada salah satu pekerja tentang, siapa pengawas, dan yang megang proyek, pekerja menjawab kami hanya bekerja karna kami sebagai pekerja “
Baca juga: Udho Rifki Jak Lemong
pembangunan pengamanan abrasi pantai di pekon cahya negeri, kecamatan lemong, kabupaten pesisir barat diduga proyek siluman / tidak bertuan karena dilokasi pekerjaan tidak terdapat pemasangan papan informasi pengerjaan, kuat dugaan kontraktor melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan tidak adanya papan proyek pengerjaan,
padahal pemerintah republik indonesia telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publikasi keterbukaan informasi,
dalam temuan awak media dilapangan pekerjaan penahanan abrasi pantai selain melanggar UU KIP, tidak adanya direksi keet, topi pelindung (Safety Helmet), Sarung Tangan (Safety Glopes), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Rompi Keselamatan (Safety Veest), atau sistem menagemen keselamatan kontruksi dan peralatan P3K
” berharap kepada kadan ataupun dinas terkait serta pejabat yang terlibat pengerjaan proyek abrasi pantai di pekon (desa) cahaya negeri kecamatan lemong, kabupaten pesisir barat lampung agar bisa melakukan croscek dilapangan yang diduga proyek siluman atau tidak bertuan dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang sudah ditandatangani,
serta meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyidikan dan memangil pejabat yang terlibat dalam pengejaan proyek abrasi pantai dipekon cahaya negeri kecamatan lemong kabupaten pesisir barat lampung. Pungkasnya ( RIFKI )