Pesisir Barat – Sinopsis.co.id, Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus TO Operasi Antik Krakatau 2024 dengan mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pekon Kampung Jawa kec. Pesisir tengah kab. Pesisir Barat. Senin (10/06/24)
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H. membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial FN (36) dan DA (38) keduanya beralamatkan di Pekon Bandar Pugung Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.
Kedua Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan TO (Target Operasi) dalam Ops antik Krakatau 2024 Polres Pesisir Barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Setelah serangkaian penyelidikan, Penangkapan dilakukan di Pekon Kampung Jawa, Kec.Pesisir Tengah, Kab.Pesisir Barat Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 00.45 WIB anggota polisi berhasil mengamankan kedua tersangka dan pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisi satu buah plastik berukuran sedang dengan merk klip plastik. Di dalamnya terdapat 15 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 18 plastik klip kosong dan 2 unit handphone Vivo Y03 dan OPPO A38
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun, (Udho Rifki)