Sinopsis.co.id, JEMBER – 18 Februari 2024.
DPD Partai Gelora Kabupaten Jember melalui ketua DPD Tulus Madiyono,SPd meminta kepada BAWASLU dan KPUD Jember untuk menunda Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan. Permohonan ini secara resmi dikirimkan oleh Tim Advokasi Partai Gelombang Rakyat Indonesia yang ditandatangani oleh ketua tim Advokasi Kevin Ali Rahmadi,SH.
Berikut ini isi surat DPD Partai Gelora Kabupaten Jember kepada KPUD dan BAWASLU Jember.
Sehubungan dengan telah dimulainya rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan umum tingkat kecamatan. Mengingat adanya satu prosedur hukum yang wajib disampaikan oleh panitia pemungutan suara (PPS) sebagaimana Amanat Pasal 391 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan PPS mengumumkan salinan hasil perhitungan suara ditempat umum, untuk itu kami bermaksud menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1). Bahwa saat ini telah dimulai rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan umum tingkat kecamatan di Kabupaten Jember, akan tetapi kader Partai Gelora Indonesia yang bertugas juga sebagai saksi partai untuk tingkat Kecamatan di Kabupaten Jember banyak yang tidak mendapatkan Akses C hasil plano yang seharusnya diumumkan oleh PPS sebagaimana Amanat Pasal 391 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : “PPS Wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat umum.
2). Bahwa masih banyaknya Petugas PPS di tingkat kelurahan dan atau desa di Kabupaten Jember yang tidak menjalankan amanat pasal 391 UU no. 7/2017 dengan menempelkan salinan hasil pemilihan di tempat umum menyebabkan saksi Partai Gelora Indonesia tingkat kecamatan tidak memiliki akses terhadap salinan hasil tersebut, sehingga hal tersebut sangat merugikan Partai Gelora Indonesia di tingkat DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
Mengingat adanya ancaman Pidana terhadap hal dimaksud di atas sebagaimana pasal 508 UU No. 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :
“Setiap Anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan Pidana paling lama 1(satu) tahun dan denda
paling banyak Rp 12.000.000,-“
Bahwa untuk menghindari adanya kerugian bagi Partai Gelora Indonesia Kabupaten Jember atas hal tersebut kami memohon perlindungan hukum dari ketua Bawaslu Kabupaten Jember sebagai berikut :
1). Melakukan Koordinasi dengan KPUD Kabupaten Jember untuk memerintahkan
setiap PPS agar menempelkan salinan tersebut ditempat umum.
2). Meminta KPU Kabupaten Jember untuk menunda sejenak rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan, agar memberikan kesempatan kepada PPS di setiap kelurahan untuk menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
3).Berkenan kiranya BAWASLU Kabupaten Jember menerima laporan terhadap PPS yang tidak melakukan kewajibannya melaksanakan menempelkan salinan tersebut ditempat umum.
Kepala Biro Jember : Lukman Hakim