Sosialisasi Stop Perundungan (Bullying) Kerjabareng SDN Mayang 01 dan Polsek Mayang

Sinopsis.co.id, JEMBER – 14 Oktober 2023.
Akhir akhir ini kita disuguhi berbagai berita tentang kasus perundungan (Bullying) yang membuat hati miris. Korban mengalami trauma psikologis yang berat dan pelaku mendapatkan sanksi hukum yang berat. Baik korban dan pelaku dapat memiliki masalah psikologis yang perlu diberikan penanganan komprehensif. Bullying juga dapat menjadi prediktor munculnya gangguan jiwa di masa depan.

Dalam rangka gerakan STOP BULLYING, UPTD Satdik SDN Mayang 01 kecamatan Mayang mengadakan sosialisasi terkait Bullying di SDN Mayang 01 yang dihadiri oleh :
1. Polsek Mayang 2 personil
2. Kepala Sekolah
3. Dewan guru dan semua karyawan UPTD Satdik SDN Mayang 01
4. Semua siswa-siswi kelas 1 sampai kelas 6.

Baca Juga  KAJI, PERDALAM DAN FOKUS ini Tiga (3) Kata Kunci Sukses Pemuda Diera Digital

Kepala Sekolah  UPTD Satdik SDN Mayang 01  Tri Hastuti, SPd menyampaikan bahwa perundungan ( Bullying) merupakan salahsatu bentuk perilaku kekerasan yang dengan disengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang merasa kuat atau berkuasa dengan tujuan menyakiti atau merugikan seseorang atau sekelompok yang merasa tidak berdaya. ‘Bullying’ bisa dilakukan dalam bentuk verbal, fisik, relasi dan cyber. Saat ini, banyak anak dan remaja yang menjadi korban Bullying baik secara langsung di sekolah, tempat les, lingkungan maupun melalui media sosial. Anak dan remaja yang menjadi korban Bullying sangat rentan terhadap masalah yang serius pada kesehatan jiwa, fisik dan akademiknya, ungkap Tri Hastuti.

Sementara itu Budi Setiawan dari Polsek Mayang menyampaikan kepada siswa untuk saling menyayangi pada sesama teman tidak boleh melakukan tindakan yang menyakiti perasaan dan fisik karena nantinya akan berdampak pada masalah hukum. Tindakan perundungan atau Bullying tidak dibenarkan seperti Bullying fisik memukul, menendang, menjambak, mencubit,melukai. Bullying verbal seperti mengancam, memanggil dengan kata tidak baik, meledek, menjelekkan. Bullying sosial seperti menceritakan hal buruk dan gosip, ungkap Budi Setyawan.

Baca Juga  Lomba Desa Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di Desa Ajung Kecamatan Kalisat

Lebih lanjut Budi Setyawan dari Polsek Mayang menyampaikan terimakasih kepada Kepala Sekolah yang sudah peduli terhadap permasalahan Bullying dan bekerjasama dengan Polsek Mayang. Semoga siswa siswi dengan adanya sosialisasi Bullying ini memahami dan tidak melakukan tindakan Bullying yang melanggar hukum. Bila ada maka tindakan peringatan penyadaran akan dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak dan pihak polres yang khusus menangani permasalahan anak-anak, pungkas Budi Setyawan.

Kepala Biro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login